INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia akan mengarahkan kebijakan suku bunga BI Rate konsisten terhadap pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan, yaitu 5%1% dan 4,5%1% pada tahun 2011 dan 2012, dengan mewaspadai risiko tekanan inflasi yang akan meningkat ke depan.
Hal ini disampaikan Gubernur BI, Darmin Nasution dalam acara jumpa pers refleksi akhir tahun 2010, Rabu (29/12). Kebijakan tersebut akan diperkuat dengan beberapa kebijakan yang merupakan kelanjutan dan penguatan dari bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh sepanjang tahun 2010, dan sekaligus sebagai normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis 2008.
Adapun kebijakan tersebut mencakup: 1) Penerapan kembali batasan posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Bank Jangka Pendek. 2) Pencabutan Ketentuan Penyediaan Pasokan Valuta Asing bagi Perusahaan Domestik.
Kemudian kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong intermediasi perbankan secara lebih efisien dan transparan, sekaligus membuka akses masyarakat kecil terhadap jasa keuangan (financial inclusion). Kebijakan ini mencakup : 3) Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi kredit pemilikan rumah 4) Pemberlakuan kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit secara luas ke masyarakat. 5) Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi Bank Umum yang lebih rendah untuk Kredit Ritel, usaha Mikro dan usaha Kecil. 6) Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Selain kebijakan di atas, Bank Indonesia juga meluncurkan beberapa program inisiatif dalam rangka mendorong intermediasi perbankan sebagai berikut : 1) Program Bank Pembangunan Daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah (BPD Regional Champion). 2) Program Perluasan Akses Kepada Lembaga Keuangan (Financial Inclusion).
Sedang kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan bertujuan untuk menjaga agar bank tetap kuat dan sehat menghadapi persaingan melalui pengelolaan yang transparan dan mengacu pada good governance. Kebijakan ini mencakup : 1) Penyempurnaan ketentuan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) 2) Peningkatan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. 3) Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Bank Umum untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar. 4) Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). 5) Pengaturan Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Kualitas Aktiva Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 6) Penyempurnaan Pengaturan Restrukturisasi Pembiayaan pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 7) Penyempurnaan Batas Maksimum Pembiayaan Dana (BMPD) BPR Syariah 8) Perubahan Ijin Usaha Bank Umum menjadi Ijin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 9) Upaya mendorong terwujudnya BPR yang berdaya saing tinggi dan menerapkan good corporate governance.
Untuk penguatan kebijakan makroprudensial ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan macroprudential surveillance oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini mencakup : 1) Penyempurnaan Ketentuan dan Penggunaan Informasi Rencana Bisnis Bank 2) Menaikkan Rasio GWM Valas. 3) Mengembalikan Peraturan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada kondisi normal.
Sedang untuk penguatan fungsi pengawasan selalu menjadi prioritas Bank Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan bank khususnya kualitas early warning system dan keterkaitannya dengan peran macroprudential supervision. Kebijakan ini mencakup : 1) Penyempurnaan Sistem Pengawasan Bank berdasarkan risiko. 2) Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank (Exit Policy). 3) Penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan risiko.
[cms]
Minggu, 16 Januari 2011
Mendukung Kebijakan BI
Inilah 23 Kebijakan BI Perkuat Moneter 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar